Resumeku
Akuntansi untuk Persekutuan
1. Perusahaan Perseorangan, Persekutuan, CV, dan Firma
Terdapat berbagai bentuk badan hukum untuk mendirikan dan menjalankan usaha.
Enam bentuk badan hukum di Indonesia adalah: 1) Perusahaan Perseorangan
2) Persekutuan Perdata, 3) Firma, dan 4) Persekutuan Terbatas atau CV, serta
5) Perseroan Terbatas, dan 6) Koperasi.
Karakteristik:
1) Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini yang paling umum adalah penyedia layanan jasa p
Profesional,seperti pengacara,arsitek,agen properti, dan dokter. Perusahaan
Perseroan mudah untuk didirikan. Kelebihan utama perusahaan ini adalah tidak
ada ketentuan hukum atau dokumen- dokumen formal yang harus diisi untuk
mendirikan perusahaan perseorangan,pemilik perseorangan biasanya dapat
membuat keputusan bisnis tanpa konsultasi pihak lain,kemampuan menjadi
menjadi pemimpin sendiri merupakan alasan utama mengapa banyak orang
menjalankan usahanya sebagai perusahaan perseorangan. Segala sesuatu yang
memiliki kelebihan pasti ada kelemahan tersendiri. Perusahaan perseorangan
juga memiliki kekurangan yakni; kesulitan untuk menghimpun modal dalam
jumlah besar,investasi usaha terbatas pada jumlah yang di sediakan pemilik dari
kekayaan pribadinya, ditambah jumlah tambahan yang dapat diperoleh dari
pinjaman, serta pemilik secara pribadi juga harus bertanggung jawab atas utang
atau kewajiban hukum untuk perusahan.
2) Persekutuan Perdata
Persekutuan (partnership) merupakan suatu gabungan dua orang atau lebih yang
memiliki dan menjalankan usaha untuk mendapatkan laba. Persekutuan memiliki
beberapa karakteristik dengan pengaruh akuntansi. Di Indonesia, terdapat tiga
jenis persekutuan yang diakui oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHP),
Yaitu Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Terbatas(CV).
To be continued. . . .